Apa itu MPK?

,

Majelis Permusyawaratan Kelas atau Majelis Perwakilan Kelas,adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas berada diluar Struktur Organisasi Sekolah dan salah satu organisasi kesiswaan yang resmi dan wajib ada di SMA/MA bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS. Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang berperan penting dalam suatu sekolah. Secara fungsional MPK berada diatas OSIS karna MPK yang mengawasi kinerja osis akan tetapi secara struktural MPK Setara dengan OSIS. Adapun Jumlah MPK saat ini ada 28 Fraksi yang terdiri dari 16 Fraksi kelas 10 dan 12 Fraksi kelas 11. Di MPK SMANTUK terdapat 2 Komisi yaitu komisi 1 dan komisi 2. Komisi 1 disebut juga DPK (Dewan Perwakilan Kelas) yang bertugas mengawasi kinerja osis, Membuat Laporan dll, sedangkan Komisi 2 Disebut Juga DK (Dewan Kelas) yang bertugas mengawasi kinerja osis, membuat laporan ke BP tentang keuangan kelas,dll. adapun Moto MPK Yaitu BERWIBA sesuai dengan Moto Sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar